Warga Sadaniang Gelar Hukum Adat Pati Nyawa

Sejumlah warga masyarakat, tetua adat, timanggong dewan adat, pemerintah desa, hingga muspika memadati di gedung PNPM Desa Amawang kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah, Senin (12/6/2017) kemarin.

Sementara itu, perlengkapan upacara adat seperti tempayan hingga daging yang akan digunakan dalam ritual pelaksanaan hukum adat pati nyawa (pembayaran nyawa) sudah tersedia.

Pelaksanaan hukum adat pati nyawa atau 'pembayaran nyawa' atas peristiwa penganiayaan tanggal 26 Maret 2017 terhadap seorang warga di Kantor Desa Amawang Kecamatan Sadaniang.

Selain masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat setempat hadir pula dalam ritual sakral ini hadir juga Ketua DPRD Mempawah Dr Rahmat Satria , Camat Sadaniang Sukardi, Kapolsek Toho Iptu Gatot Poewarno, Perwakilan koramil, Dewan adat dayak kecamatan Sadaniang Saridin D, Timanggong Kabupaten Mempawah Manaf, Timanggong kecamatan Mempawah Hilir, Timanggong Kecamatan Sadaniang Alisius dan Pj Kepala Desa Amawang, Mat Ali.

Hadir pula keluarga korban dari Maman Budiman yakni putranya Tedy bersama keluarga lainnya, kuasa hukum korban H. Hendri Rivai.

Camat Sadaniang, Sukardy menuturkan pelaksanaan hukum adat pati nyawa pembayaran nyawa merupakan satu aturan adat dan tradisi asli yang telah diwariskan nenek moyangnya hingga saat ini masih patuh dijalani oleh masyarakat yang rata-rata merupakan dayak kanayatn ini. "Pati nyawa tujuannya untuk menggantikan seluruh organ tubuh dan nyawa manusia yang telah meninggal,"ujarnya, Selasa (13/6).

Hal ini kaitannya pati nyawa dilakukan akibat musibah baik kecelakaan, penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia mengatakan tradisi ini tidak memandang suku apapun baik sebagai pelaku ataupun korbannya. "Jadi dia tidak melihat suku atau seperti apa, semua suku diberlakukan,"ujarnya.

Seperti halnya kejadian penganiyaan satu diantara warga Pontianak asal Bandung, Maman Budiman yang kebetulan berkunjung ke Sadaniang beberapa waktu lalu mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia lantaran dikira penculik.

"Walaupun korbannya dari suku jawa. Tapi tetap diberlakukan ganti adat, kemarin sudah diselesaikan,"ujarnya.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2017/06/13/breaking-news-warga-sadaniang-gelar-hukum-adat-pati-nyawa

Login

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.